PERBANDINGAN ANTARA KEPEMILIKAN KOMPETENSI BIDAN DENGAN PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN PADA BIDAN PRAKTIK MANDIRI MENURUT KEPMENKES NO. 900/MENKES/SK/VII/2002, PERMENKES NO. HK.02.02/MENKES/149/2010 DAN PERMENKES NO. 1464/MENKES/PE

Fitriani Nur Damayanti(1*)


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Bidan memiliki kewenangan untuk memberikan Pelayanan Kebidanan, Keluarga Berencana
dan Kesehatan Masyarakat. Bidan dapat melakukan praktik mandiri. Dalam menjalankan praktik,
bidan diatur dalam beberapa ketentuan hukum. Sebelum diundangkannya Permenkes Nomor
1464/Menkes/Per/X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan, kewenangan bidan diatur
dalam Kepmenkes Nomor 900/Menkes/SK/ VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Kemudian
diperbaharui dengan adanya Permenkes Nomor HK. 02.02/Menkes/149/2010 tentang ijin dan
penyelenggaraan praktik bidan. Dan berganti menjadi diundangkannya Permenkes Nomor
1464/Menkes/Per/X/2010 tentang ijin dan penyelenggaraan praktik bidan.
Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, maka data yang
diperlukan dalam penelitian ini studi (penelitian) kepustakaan dan dihubungkan dengan studi
(penelitian) lapangan. Berkaitan dengan penelitian tersebut, untuk memperoleh data yang akurat perlu
subyek penelitian dan alat pengumpul data yang tepat.
Hasil penelitian yaitu terdapat persamaan dan perbedaan dalam pelaksanaan pelayanan
kebidanan pada bidan praktik mandiri menurut Kepmenkes 900/2002, Permenkes 149/2010 dan
Permenkes 1464/2010. Dapat disimpulkan bahwa kompetensi bidan sejak berlakunya Kepmenkes
900/2002, Permenkes 149/2010 dan Permenkes 1464/2010 dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan
masih sama walaupun kewenangan dari bidan praktik mandiri telah dibatasi.

Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 660 times
PDF - 536 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


UNIMUS | Universitas Muhammadiyah Semarang
Jl. Kedungmundu Raya No. 18 Semarang

email:[email protected]  http://unimus.ac.id