KAJIAN IJTIHAD DAN TADJID DALAM KONTEK INDONESIA

Sutoyo -(1*)


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Ijtihad adalah sendi Islam ketiga, sesudah Al-Quran dan Al-Sunnah. Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh menggunakan akal pikiran untuk merumuskan dan menetapkan hukum atas suatu perkara yang belum ditemukan kepastian hukumnya dalam Al-Quran dan Al-Sunnah. Ijtihad akan selalu ada sepanjang zaman, dikarenakan selalu ada perubahan dalam kehidupan manusia.

Tajdid adalah pembaharuan dalam konteks Indonesia merupakan pemurnian aqidah dan ibadah dari tahayyul bid’ah dan khufarat, dan sengaja untuk menghindari dari sifat taqlid dan jumud di dalam kalangan umat Islam sendiri. Sedang pembaharuan dilihat dari luar, karena dalam rangka merespon kemajuan dunia Barat yang disebut modern. Dari dua sisi tantangan ini para modernis Indonesia harus melakukan pendekatan bersama-sama baik dalam pemikiran maupun gerakan nyata dalam masyarakat. Semua menuju kearah yang murni, maju dan lengkap yang meliputi berbagai hal aqidah, ibadah maupun sosial umat manusia sesuai ajaran Al-Quran dan Sunnah Rasul. Inilah tugas para reformis untuk melakukan langkah-langkah kongrit, menyatukan langkah untuk menuju kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui ijtihad dan tajdid.

Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 1797 times
PDF - 33 times

DOI: https://doi.org/10.26714/vameb.v3i1.665

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)

 

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Address:

Department of Management

Faculty of Economics

University of Muhammadiyah Semarang

Kedungmundu Raya Road No. 18, Tembalang, Semarang, Central Java, Indonesia

 

Contact:

email: [email protected]