PRANATA HUKUM LEMBAGA KEUANGAN DAN INVESTASI BODONG

Bambang Murdadi(1*)


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Praktek investasi yang merugikan masyarakat (investasi bodong) sering terjadi. Yang terakhir dilakukan oleh perusahaan yang menamakan dirinya Iqro Management. Meskipun masyarakat berungkali menjadi korban penipuan dimaksud, namun nampaknya masyarakat sendiri tidak jera. Mengapa masyarakat tidak jera?. Penyebab yang sering muncul adalah karena adanya tawaran keuntungan (return) dari investasi tersebut yang sangat menggiurkan misalnya dari investasi yang dilakukan, investor dijanjikan bunga sekitar 8%/bulan. Return yang tidak wajar tersebut tidak dipedulikan oleh masyarakat yang cepat mengambil langkah-langkah yang spekulatif. Namun tentu masyarakat juga tidak bisa dislahkan begitu saja kalau lembaga-lembaga tersebut tidak bebas beroperasi. Lembaga-lembaga semacam itu bebas beroperasi karena perundangan-undangan dan ketentuan yang tidak jelas dan lemah, overlaping (tumpang tindih) sehingga dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab sekalipun degan kedok nama yang dekat dengan lingkup agama.

Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 2903 times
PDF - 472 times

DOI: https://doi.org/10.26714/vameb.v9i2.836

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)

 

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Address:

Department of Management

Faculty of Economics

University of Muhammadiyah Semarang

Kedungmundu Raya Road No. 18, Tembalang, Semarang, Central Java, Indonesia

 

Contact:

email: [email protected]