Komunikasi Medis: Hubungan Dokter-Pasien

Febri Endra Budi Setyawan(1*)


(1) FK UMMalang, Malang, East Java, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Medical Communication: Doctor-Patient Relationship

Latar Belakang: Hubungan dokter-pasien adalah hubungan antara profesional (dokter) dengan klien (pasien). Untuk membuat hubungan dokter-pasien yang baik adalah menguasai teknik komunikasi yang baik dengan pasien. Penggunaan komunikasi pasien dengan dokter adalah hal yang paling penting yang disebut dengan Art of Medicine. Interaksi profesional antara dokter dan pasien, biasanya dimulai dari sejarah, yang dalam makalah ini disebut sebagai wawancara medis. Wawancara medis adalah bagian yang paling penting dalam proses diagnosis karena akan membantu kita dalam membentuk gambaran penyakit pasien seakurat dan seakurat mungkin. Dokter tidak hanya dibutuhkan saat sakit, tapi bila sehat adalah dokter yang benar-benar dibutuhkan untuk mencegah penyakit atau merawat dan meningkatkan kesehatan fisik dan psikologis pasien. Dokter yang bisa melakukan ini adalah dokter keluarga, yang sudah belajar dan dilatih untuk menangani penyakit sekaligus menjaga kesehatan masyarakat mulai dari lahir hingga manula. Hubungan dokter-pasien adalah hubungan kepercayaan, jadi tanpa rasa saling percaya di antara keduanya, pengobatan mungkin tidak dilakukan dengan baik.

 

Background:Doctor-patient relationship (DPR) is a relationship between the professional (physician) with the client (patient). To create a doctor-patient relationship a good one is to master the techniques of good communication with patients. The use of patient communication with physicians is the most important thing is referred to as the Art of Medicine. Professional interaction between doctor and patient, usually starting at history, which in this paper referred to as the medical interview. Medical interview is the most important part in the process of diagnosis because it will help us in forming a picture of the patient's illness as complete and accurate as possible. Doctors not only needed when sick, but when healthy was a doctor actually needed to prevent illnesses or maintain and enhance physical and psychological health of patients. Doctors who can do this is a family physician, who is already studied and trained to handle the disease as we ll as safeguarding public health ranging from birth to seniors. Physician-patient relationship is a relationship of trust, so without a sense of trust between the two, treatment may not be done well. 

Keywords


Doctor-patient relationship; medical communication; therapeutic communication

Full Text:

PDF

References


-----,2006, Undang-Undang Otonomi Daerah,Cemerlang, Jakarta.

-----, 2005, Undang-Undang Praktek Kedokteran. Yustisia, Jakarta.

Poernomo Bambang, Hukum Kesehatan. Aditya Media, Yogyakarta.

-----, 1998, Peraturan Pemerintah No. 32 tahun1998 tentang Tenaga Kesehatan, Jakarta.

-----, 1998, Peraturan Menteri Kesehatan RI No.159 b/Menkes/SK/Per/II/1998 tentang RS, Jakarta.

-----, 1989, Peraturan Mentri Kesehatan RI No.749A /Menkes/Per/IX/1989 tentang RekamMedis/Medical Record, Jakarta.

-----, 1989, Peraturan Mentri Kesehatan RI nomor 585/Menkes/ Per/IX/1989 tentang Pesetujuan Tindakan Medis, Jakarta.

Ali Zainuddin, (2006), Hukum Perdata Islam di Indonesia. Sinar Grafika, Bandung.

Billy, 2006, Komunikasi pasien dengan dokter yang baik. (http://www.kintan.multiply.com/reviews/item/2), Diakses tanggal 12 Agustus2008.

Dadiyono. 2004. Komunikasi,(http://www.dention.bravehost.com/informed%20consent.html). Diakses tanggal 10 Agustus 2008.

Hartono, 2004, Hubungan pasien dengan dokter,(http://one.indoskripsi.com/content/komunikasi.kuncihubungan baik dokter dan pasien), Diakses tanggal 12 Agustus 2008.

Husen, 2003, Hubungan Pasien,(http://www.farklin.com/images/multirow3f.pdf), Diakses tanggal 12 Agustus 2008.

Kasman, 2007, Hubungan Pasien Dengan Dokter,(http://konsulsehat.wordpress.com/04/03), Diakses tanggal 12Agustus 2008.

Markum, 2000, HMS Penuntun Anamnesis dan Pemeriksaan Fisik, Pusat Informasi dan Penerbitan Bagian Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.

Prodjohamidjojo M, 2005, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara dan UUPTUN, Ghalia, Indonesia.

Raditya, 2006, Komunikasi Pasien Dengan Dokter Secara Baik,(http://teknosehat.komunikasipasien dengan dokter yang baik). Diakses tanggal 13 Agustus 2008.

Sodijoyo, 2006, Komunikasi Dalam Medis, http://www.hukumkesehatan.com/informed consent.html), Diakses tanggal 10 Agustus 2008.

Soesilo, R., Pramudji,2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Wipress, Jakarta.

Soetjiningsih, 2007, Modul Komunikasi Pasien Dengan Dokter. Penerbit Buku Kedokteran EGC,Jakarta.

Tahka, V, 1984,The Patient Doctor Relationship, Sydney: ADIS Health Science Press,Australia.

Uhoiwutun T, 2007, Bunga Rampai Hukum Kedokteran. Bayumedia, Malang


Article Metrics

Abstract view : 10141 times
PDF - 3390 times

DOI: https://doi.org/10.26714/magnamed.1.4.2017.51-57

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Indexed by

 

      

 

Creative Commons License

MAGNA MEDIKA by APKKM is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.