Usia dan Lama Kerja Berpengaruh pada Sikap Tim Pelaksana Penanganan Masalah Disabilitas Mental di Tingkat Kelurahan

Fajar Rinawati(1*), Sucipto Sucipto(2)


(1) Akademi Keperawatan Dharma Husada Kediri
(2) Akademi Keperawatan Dharma Husada Kediri
(*) Corresponding Author

Abstract


Saat ini banyak program-program sosial yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, salah satunya adalah disabilitas mental. Kejadian kekambuhan atau kasus baru pada disabilitas mental di masyarakat perlu ditangani secara langsung. Ujung tombak dalam penangan masalah disablitas mental ada di tingkat Kelurahan. Tim pelaksana dalam penanganan masalah sosial dan kesehatan di tingkat Kelurahan terdiri dari tiga pilar ditambah nakes, dan tim reaksi cepat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi sikap tim pelaksana di Tingkat Kelurahan tentang penanganan masalah disabilitas mental di masyarakat. Desain penelitian ini deskriptif kuantitatif, pendekatan cross sectional. Sampel penelitian ini adalah tim pelaksana masalah disabilitas mental di Kelurahan, dengan 46 responden. Data dikumpulkan dengan menggunakan instrumen berupa angket. Data dianalisa dengan menggunakan uji regresi. Hasilnya menunjukkan faktor yang mempengaruhi sikap tim pelaksana di Tingkat Kelurahan adalah usia (p-value 0,044), lama kerja (p-value 0,034) dan pengetahuan (p-value 0,031).


Keywords


disabilitas mental; lama kerja; pengetahuan; sikap; usia

Full Text:

PDF

References


Aprilis, N. (2017). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Kekambuhan Pasien Gangguan Jiwa di Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau Tahun 2016. Menara Ilmu, 11(77).

Ayuningtyas, D., & Rayhani, M. (2018). Analisis Situasi Kesehatan Mental Pada Masyarakat Di Indonesia Dan Strategi Penanggulangannya.Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 9(1), 1-10.

Husmiati, H., Irmayani, N. R., Sugiyanto, S., & Habibullah, H. (2018). Dukungan terhadap Penyandang Disabilitas Mental sebagai Strategi Mendukung Program Stop Pemasungan 2019. Sosio Konsepsia, 7(1), 62-74.

Menteri Hukum dan HAM. (2016). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jakarta

Ndaumanu, F. (2020). Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan pelaksanaan Oleh Pemerintah Daerah. Jurnal HAM, 11(1), 131-150.

Pertiwi, P. R., Yasintha, P. N., & Prabawati, P. A. (2019). Sinergitas Dinas Sosial Kota Denpasar Dengan Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (Kpsi) Simpul Bali Dalam Penanganan Disabilitas Mental Di Rumah Berdaya Kota Denpasar.

Purnomo, H. J., Widodo, A., & Kep, A. (2018). Promosi Kesehatan Untuk Mengetahui Perubahan Pengetahuan, Sikap, Dan Kecenderungan Berperilaku Pada Kader Yang Ada Anggota Masyarakatnya Yang Mengalami Gangguan Jiwa Pasca Pasung Di Kabupaten Sukoharjo (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Sakinah, I., Muchsin, S., & Suyeno, S. (2020). Implementasi Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (Studi Pada Rehabilitasi Sosial Disabilitas Kota Malang). Respon Publik, 14(3), 43-50.

Widowati, A. (2017). Pemberdayaan masyarakat dalam membangun kesehatan jiwa komunitas (studi kasus di Kabupaten Magelang). Jurnal Impuls Universitas Binawan, 3(1), 40-45.

Yulianti, T. S., & Wijayanti, W. M. P. (2016). Hubungan tingkat pendidikan dan tingkat pengetahuan tentang kesehatan jiwa dengan sikap masyarakat terhadap pasien gangguan jiwa di RW XX Desa Duwet Kidul, Baturetno, Wonogiri. KOSALA: Jurnal Ilmu Kesehatan, 4(1).


Article Metrics

Abstract view : 238 times
PDF - 56 times

DOI: https://doi.org/10.26714/jkj.9.2.2021.487-492

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats

PPNI Univ. Muhammadiyah Semarang

Jl. Kedungmundu Raya No. 18 Semarang Gedung NRC University of Muhammadiyah Semarang

Phone: 02476740287
Fax: 02476740287
Email: [email protected]

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.