Keadilan Ekonomi dalam Perspektif Ekonomi Syariah: Sebuah Tinjauan Teori
(1) STAIN Malikulsaleh
(*) Corresponding Author
Abstract
Manusia telah diciptakan untuk menangani bumi ini untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaannya, dengan tidak boleh mengambil tindakan yang lain kecuali untuk menegakkan keadilan. Islam menghendaki supaya keadilan itu dapat dicapai dalam segala aspek hidup, termasuk politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Komitmen Islam yang besar pada persaudaraan dan keadilan, menuntut agar semua sumber daya dimafaatkan untuk mewujudkan maqashid syari’ah, yakni pemenuhan kebutuhan hidup manusia, terutama kebutuhan dasar (primer), seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Persaudaraan dan keadilan juga menuntut agar sumberdaya didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat melalui kebijakan yang adil melalui instrumen zakat, infaq, sedekah, pajak, kharaj, jizyah, cukai ekspor-impor dan sebagainya.
Konsep keadilan sosio ekonomi dalam Islam berbeda secara mendasar dengan konsep keadilan dalam kapitalisme dan sosialisme. Keadilan sosio ekonomi dalam Islam, selain didasarkan pada komitmen spritual, juga didasarkan atas konsep persaudaraan universal sesama manusia.Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract view : 4072 timesPDF - 1701 times
DOI: https://doi.org/10.26714/mki.2.1.2011.39-60
Refbacks
- There are currently no refbacks.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MAKSIMUM: Media Akuntansi Universitas Muhammadiyah Semarang |
Maksimum: Media Akuntansi Universitas Muhammadiyah Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.