ANALISIS PELAKSANAAN PROGRAM INISIASI MENYUSU DINI (IMD) OLEH BIDAN PUSKESMAS RAWAT INAP DI KABUPATEN SUKOHARJO
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Inisiasi Menyusu Dini (IMD) sangat penting untuk mengurangi angka kematian pada ibu maupun bayi pada setiap pertolongan persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan yaitu bidan. IMD dapat mencegah 22% kematian bayi dibawah usia 28 bulan jika menyusu pertama, saat bayi berusia diatas dua jam dan dibawah 24 jam pertama maka dapat mencegah 16% kematian bayi di bawah 28 hari. Dan Inisiasi Menyusu Dini telah menjadi program nasional pada tahun 1989. Pelaksanaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan pelaksanaan program Inisiasi Menyusu Dini oleh bidan puskesmas rawat inap di Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian observasional dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan juga observasi. Sedangkan informan terdiri dari dua yaitu informan utama dan triangulasi. Wawancara dan observasi dilakukan terhadap 3 bidan sebagai informan utama dengan kriteria melaksanakan IMD pada pertolongan persalinan, bidan yang bekerja di Puskesmas rawat inap. Sedangkan 3 orang kepala puskesmas, 1 orang Kepala Seksi Kesga, 1 orang ketua Ikatan Bidan Kabupaten Sukoharjo dan 10 orang ibu melahirkan di 3 puskesmas rawat inap sebagai Informan triangulasi dilakukan dengan wawancara. Hasil Penelitian menunjukan, pelaksanaan program IMD belum maksimal dengan alasan bahwa membutuhkan waktu yang lama, jika terjadi perdarahan tidak dilaksanakan, keluarnya plasenta yang sulit, kurang sabar untuk melakukan karena ingin cepat selesai, masyarakat yang belum siap untuk dilakukan karena merasa kotor (jijik) kena darah, lahir di Rumah Sakit Swasta. Pengetahuan Bidan pelaksana berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman terhadap pelaksanaan program IMD kurang. Motivasi bidan Puskesmas dalam melaksanakan IMD masih sangat kurang. berdasarkan hasil penelitian pedoman SOP tentang IMD sudah ada namun belum dilaksanakan dengan tepat. Bidan sebagai pelaksana program masih kurang dalam melakukan pemberdayaan keluarga/masyarakat dalam rangka mengenalkan atau mempromosikan program IMD. Sudah dilakukan kerjasama lintas sektoral dengan Yayasan Kakak dari DKK kepada semua puskesmas di Kabupaten Sukoharjo. Belum ada aturan tertulis tentang kebijakan atau peraturan program IMD.Disarankan adanya dukungan dan komitmen dari kepala puskesmas, DKK, Dewan dan Bupati untuk membuat suatu kebijakan sebagai payung hukum dalam rangka mendorong pelaksanaan program, menyediakan dana untuk penyuluhan dan promosi kepada masyarakat, melaksanakan fungsi dari sistem manajemen terhadap pelaksanaan program.
Kata kunci: Pelaksanaan Program dan IMD
Kata kunci: Pelaksanaan Program dan IMD
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract view : 1205 timesPDF - 266 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
UNIMUS | Universitas Muhammadiyah Semarang
Jl. Kedungmundu Raya No. 18 Semarang
email:[email protected] http://unimus.ac.id