KEPEMILIKAN SAHAM PERBANKAN OLEH ASING SAMPAI 99%, WOW!

Bambang Murdadi(1*)


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Dalam pemberitaan media, muncul wacana dari gedung DPR untuk mengkaji kembali UU yang tidak sesuai dengan kepentingan publik antara lain kepemilikan saham perbankan oleh pemilik asing diperbolehkan sampai 99%. Ketentuan yang membolehkannya adalah Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 1999 tentang pembelian saham bank umum  oleh pihak  asing.  Selain PP tersebut, kepemilikan saham perbankan oleh asing diatur juga dalam PBI No. 14/8/PBI/2012 tahun 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum yang membolehkan asing memiliki saham lebih dari 40% dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Bagi penggiat nasionalisme tentu akan melihat hal ini sebagai penguasaan perbankan nasional oleh asing, terlebih lagi saat ini bank-bank yang dimiliki asing pangsanya sudah sekitar 40% dari aset perbankan nasional. Perlu diketahui peranan lembaga perbankan sangat penting. Di Indonesia peran lembaga perbankan mencapai lebih dari 80% dari sistem keuangan nasional. Upaya untuk menurunkannya tentu perlu didukung. Namun tetap memperhitungkan dampak yang timbul dari upaya-upaya yang akan ditempuh tersebut.

Kata Kunci : Perbankan nasional, Saham asing 99%,Amandemen ketentuan dan Perundang-Undangan.


Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 582 times
PDF - 147 times

DOI: https://doi.org/10.26714/vameb.v11i1.1665

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 VALUE ADDED | MAJALAH EKONOMI DAN BISNIS

 

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Address:

Department of Management

Faculty of Economics

University of Muhammadiyah Semarang

Kedungmundu Raya Road No. 18, Tembalang, Semarang, Central Java, Indonesia

 

Contact:

email: [email protected]