OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) PENGAWAS LEMBAGA KEUANGAN BARU YANG MEMILIKI KEWENANGAN PENYIDIKAN

Bambang Murdadi(1*)


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lahir dengan Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberlakukan mulai 1 Januari 2013. Sebagai lembaga independen, selain memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan utamanya perbankan di Indonesia, juga memiliki kewenangan penyidikan. Kewenangan penyidikan dalam tugas pengawasan perbankan merupakan hal baru sejak Republik ini didirikan. Selain hal tersebut, yang merupakan hal baru adalah biaya operasional lembaga independen tersebut dapat dipungut dari lembaga keuangan yang diawasi termasuk perbankan. Ditengah-tengah eufhoria pemberantasan korupsi, kondisi demikian tentu sangat rawan terhadap vested-interested dan “tuntutan kontra prestasi” diantara lembaga-lembaga tersebut. Selain itu, apabila perbankan dikenakan pungutan/fee tentu akan mendorong semakin tingginya biaya operasional perbankan dan bermuara terhadap peningkatan lending-cost bagi perbankan secara keseluruhan. Pada akhirnya juga dapat menghambat pemberdayaan perekonomian nasional.

Kata kunci : Otoritas Jasa Keuangan(OJK), penyidikan, pungutan/fee.


Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 10298 times
PDF - 2497 times

DOI: https://doi.org/10.26714/vameb.v8i2.716

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c)

 

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Address:

Department of Management

Faculty of Economics

University of Muhammadiyah Semarang

Kedungmundu Raya Road No. 18, Tembalang, Semarang, Central Java, Indonesia

 

Contact:

email: [email protected]