MARKETING ISLAM DI DASARKAN PADA HUKUM ISLAM
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Melihat perkembangan yang semakin canggih seperti saat ini, generasi Z
tidak lepas dari dunia teknologi, baik dunia ekonomi maupun bisnis yang
berkembang seiring dengan itu, diperlukan ilmu agama untuk menjaga batas-batas
yang sesuai dengan syariat Islam. Pasar Islam adalah pasar emosional, sedangkan
pasar konvensional adalah pasar rasional. Dengan demikian, masyarakat akan
tertarik untuk berbisnis di pasar syariah karena alasan agama yang lebih bersifat
emosional, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam sebagai
pangsa pasar yang besar.
Pemasaran dalam Islam merupakan salah satu bentuk muamalah yang
dibenarkan dalam Islam, selama proses transaksinya dilindungi dari hal-hal yang
dilarang oleh ketentuan syariah. Muhammadiyah membantu warganya yang
memiliki kemauan dan komitmen untuk berbisnis, melalui upaya Angkringan
Muhammadiyah memberikan bantuan gerobak dan juga bantuan usaha berupa
sembako dalam usaha angkringan, bantuan ini tidak diperlukan untuk
menggantikan harga gerobak atau uang material.
Anggota terdaftar yang telah mendapat bantuan akan diajar dan dibimbing
untuk mengembangkan bisnisnya. Setiap anggota perlahan-lahan akan
mengeluarkan sedekahnya untuk dibagikan kepada anggota lainnya. Cara ini dapat
membangun ekonomi Islam dan kerukunan dalam masyarakat. Terbentuknya
harmoni ini akan menciptakan rasa persaudaraan yang kuat dan kesatuan yang utuh
karena adanya rasa kebersamaan dan ikatan yang kuat.
tidak lepas dari dunia teknologi, baik dunia ekonomi maupun bisnis yang
berkembang seiring dengan itu, diperlukan ilmu agama untuk menjaga batas-batas
yang sesuai dengan syariat Islam. Pasar Islam adalah pasar emosional, sedangkan
pasar konvensional adalah pasar rasional. Dengan demikian, masyarakat akan
tertarik untuk berbisnis di pasar syariah karena alasan agama yang lebih bersifat
emosional, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam sebagai
pangsa pasar yang besar.
Pemasaran dalam Islam merupakan salah satu bentuk muamalah yang
dibenarkan dalam Islam, selama proses transaksinya dilindungi dari hal-hal yang
dilarang oleh ketentuan syariah. Muhammadiyah membantu warganya yang
memiliki kemauan dan komitmen untuk berbisnis, melalui upaya Angkringan
Muhammadiyah memberikan bantuan gerobak dan juga bantuan usaha berupa
sembako dalam usaha angkringan, bantuan ini tidak diperlukan untuk
menggantikan harga gerobak atau uang material.
Anggota terdaftar yang telah mendapat bantuan akan diajar dan dibimbing
untuk mengembangkan bisnisnya. Setiap anggota perlahan-lahan akan
mengeluarkan sedekahnya untuk dibagikan kepada anggota lainnya. Cara ini dapat
membangun ekonomi Islam dan kerukunan dalam masyarakat. Terbentuknya
harmoni ini akan menciptakan rasa persaudaraan yang kuat dan kesatuan yang utuh
karena adanya rasa kebersamaan dan ikatan yang kuat.
Keywords
Pemasaran Islam Berbasis Hukum Islam
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract view : 244 timesPDF - 9 times
DOI: https://doi.org/10.26714/vameb.v16i1.7250
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 VALUE ADDED | MAJALAH EKONOMI DAN BISNIS
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Address:
Department of Management
Faculty of Economics
University of Muhammadiyah Semarang
Kedungmundu Raya Road No. 18, Tembalang, Semarang, Central Java, Indonesia
Contact:
email: [email protected]