INDEPENDENSI BANK INDONESIA DI PERSIMPANGAN JALAN
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Independensi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia semakin terkikis dengan diberlakukannya Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberlakukan mulai 1 Januari 2013 dan Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang akan diberlakukan mulai tanggal 17 Agustus 2014. Hal ini kurang sejalan dengan semangat untuk mewujudkan bank sentral yang independen sebagaimana diamanatkan UU No.23 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Selanjutnya perlu konsistensi dalam penerapan UU dan perlu mempertimbangkan keberlanjutan dalam membangun sistim keuangan yang stabil dalam politik ekonomi dan ekonomi politik yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract view : 1708 timesPDF - 678 times
DOI: https://doi.org/10.26714/vameb.v9i1.726
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Address:
Department of Management
Faculty of Economics
University of Muhammadiyah Semarang
Kedungmundu Raya Road No. 18, Tembalang, Semarang, Central Java, Indonesia
Contact:
email: [email protected]