Meningkatkan Pemahaman Warga Tundan, RT04, Tamantirto Dampak Negatif dari Pernikahan Di Bawah Umur

Istianah Zainal Asyiqin(1*), Ani Yunita(2), Muhammad Habibi Miftakhul Marwa(3)


(1) Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
(2) Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
(3) Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan
(*) Corresponding Author

Abstract


Warga Tundan, RT 04, Tamantirto, Kasihan, Bantul masih sering menikahkan putra-putrinya yang berusia di bawah 19 tahun karena berbagai pertimbangan, misalnya calon pengantin yang harus segera dinikahkan atau karena kuatnya kemauan orang tua. Pengabdian ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan perkawinan di bawah umur sehingga dilakukan kajian intensif berupa pemaparan materi, analisis, diskusi, dan studi kasus mengenai dampak negatif perkawinan di bawah umur. Metode yang diterapkan dalam program pengabdian masyarakat ini adalah dengan mengadakan kajian dan diskusi di lokasi mitra di Tundan, RT 04, Tamantirto, dengan peserta sebanyak 52 orang. Berdasarkan hasil pre-test dan post-test peserta mengalami peningkatan pemahaman terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebesar 50%, peningkatan pemahaman mengenai usia minimal menikah sebesar 25%, peningkatan pemahaman terhadap faktor-faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur sebesar 26%, pemahaman mengenai dampak negatif perkawinan di bawah umur meningkat sebesar 21%, dan peningkatan pemahaman mengenai prosedur hukum yang harus dijalani jika perkawinan di bawah umur terpaksa dilakukan. keluar sebesar 40%. Peningkatan pemahaman ini diharapkan dapat menekan pernikahan di bawah umur.


Keywords


Perkawinan Dibawah Umur, Perlindungan, Dampak.

References


Ariawan, S., Hasanah, B. I., & Rusmana, D. (2021). Sosialisasi dampak pernikahan dini terhadap persepsi dan pemahaman siswa pada program kuliah kerja partisipatif dari rumah (KKP DR). Transformasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 17(2), 296–306. https://doi.org/10.20414/transformasi.v17i2.4001

Bukido, R. (2018). Perkawinan Di Bawah Umur : Penyebab Dan Solusinya. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 5(2 SE-Volume 5 Nomor 2 Desember 2018), 188–198. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.6283

Febriyanti, N., & Aulawi, A. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 4(1 SE-Articles). https://doi.org/10.47080/propatria.v4i1.1111

Fitriyanti, F., Yunita, A., & Hamsin, M. K. (2020). Peningkatan Kualitas Kompetensi Arbiter Syari’Ah Di Badan Arbitrase Syari’Ah Nasional (Basyarnas) Wilayah Diy. Panrita Abdi - Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 4(3), 290. https://doi.org/10.20956/pa.v4i3.7437

Hakim, A., Ahmad, R., & Jaafa, S. M. J. S. (2023). Pendekatan Fatwa Majlis Ulama Indonesia ( Mui ) Dalam Isu Perkahwinan Beza Agama Di Indonesia Dari Perspektif Maqasid Al-Shari ’ ah. Al-Basirah, 13(2), 13–29. https://doi.org/10.1363/41225815

Hardani, S. (2016). Analisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-Undangan Di Indonesia. An-Nida’, 40(2), 126–139. https://doi.org/10.1363/4122432432

Jennyola Savira Wowor. (2021). Perceraian Akibat Pernikahan dibawah Umur (Usia Dini). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(05 SE-Articles), 814–820. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i05.278

Leza Melta Rany, & Liya Sukma Muliya. (2021). Implementasi Dispensasi Nikah terhadap Anak di Bawah Umur di Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak (Putusan Pengandilan Nomor 83/Pdt.P/2020/PA Bta). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(2), 74–79. https://doi.org/10.29313/jrih.v1i2.444

Marwa, M. H. M. (2021). Mitigasi Bencana Perkawinan Anak Sebagai Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah: Perspektif Fikih Perlindungan Anak. Veritas et Justitia, 7(2), 349–379. https://doi.org/10.25123/vej.v7i2.4314

Maswikwa, B., Richter, L., Kaufman, J., & Nandi, A. (2015). Minimum marriage age laws and the prevalence of child marriage and adolescent birth: Evidence from sub-Saharan Africa. International Perspectives on Sexual and Reproductive Health, 41(2), 58–68. https://doi.org/10.1363/4105815

Miftakhul Marwa, M. H., Muhammadi, F., & Syuhada, M. N. (2021). Mitigasi Perkawinan Anak di Tengah Pandemi Covid-19 Melalui Sekolah Pra Nikah bagi Ikatan Pelajar Muhammadiyah Klaten. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(2 SE-Articles), 123–134. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i2.16870

Munib, A., & Huda, M. (2023). Pernikahan di Bawah Umur dan Relasinya Terhadap Keluarga di Kecamatan Slahung Kabupaten Ponorogo. Journal of Economics, Law, and Humanities, 2(1 SE-Articles), 95–112. https://doi.org/10.21154/jelhum.v2i1.1119

Nur Fauziah, N. P., & Amanita, A. (2020). Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terkait Perkawinan Di Bawah Umur Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Jurnal Dialektika Hukum, 2(2), 129–147. https://doi.org/10.36859/jdh.v2i2.513

Puspytasari, H. H. (2021). Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Jendela Hukum, 8(1), 29–38. https://doi.org/10.24929/fh.v8i1.1332

Rahmatiah, R. (2016). Studi Kasus Perkawinan di Bawah Umur. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 5(1 SE-Article), 144–166. https://doi.org/10.24252/ad.v5i1.1447

Salam, S. (2022). Dispensasi Perkawinan Anak Di Bawah Umur: Perspektif Hukum Negara, Hukum Adat Dan Hukum Agama. Pagaruyuang Law Journal, 1(1), 110–124. https://doi.org/10.31869/plj.v1i1.273

Saputra, L. O. M. S., & Ukkas, J. (2024). Pelaksanaan Hak-hak Keperdataan Wanita yang Menikah di Bawah Umur. Halu Oleo Legal Research, 6(1 SE-Articles), 183–202. https://doi.org/10.33772/holresch.v6i1.814

Takim, A. (2022). Perkawinan di Bawah Umur (Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Al-Mizan: Jurnal Kajian Hukum Dan Ekonomi, 8(1), 25–44. https://doi.org/10.59115/almizan.v8i01.69

Tan, W. (2021). Perkawinan Di Bawah Umur Dan Tantangan Dalam Mencapai Sustainable Development Goals. JUSTISI, 7(2 SE-Articles), 76–88. https://doi.org/10.33506/js.v7i2.1342

Widiadhana, V., & Achmad, M. J. (2023). Urgensi Pernikahan Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Perspektif Undang – Undang Perkawinan. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2 SE-Articles), 1072–1094. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i2.234


Article Metrics

Abstract view : 38 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Surya Masyarakat

Jurnal Surya Masyarakat (JSM) is licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jurnal Surya Masyarakat (JSM)
p-ISSN:  2623-0364; e-ISSN: 2623-0569
Published by: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Semarang