Efektivitas Program Partisipatif Kelompok Perempuan dalam Meningkatkan Swadaya Masyarakat

Yeni M.(1), Sartika Yuliana(2), Rini Parmila Yanti(3*)


(1) Universitas Negeri Padang
(2) Universitas Negeri Padang
(3) Universitas Negeri Padang
(*) Corresponding Author

Abstract


Di era otonomi daerah, yang diawali dengan UU RI No. 22 Tahun 1999, yang diamandemen dengan UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah lokal, telah memberikan kesempatan bagi otonomi daerah dan kesempatan-kesempatan untuk mengoptimalkan sumber daya-sumber daya yang ada di daerah guna kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, kemudian untuk merencanakan pembangunan sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Produk hukum tersebut sekali lagi mengubah deadlock paradigm pembangunan dari atas ke bawah ke pembangunan berbasis masyarakat dari bawah ke atas, yang mana merupakan model dari pola pembangunan partisipatoris yang diterapkan di Kabupaten Sijunjung, yang melibatkan masyarakat dalam semua proses pembangunan. The purposes of the research conducted by the author are: 1) untuk mengetahui bagaimana program tersebut diimplementasikan di Desa Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung selama periode 2 tahun. 2) untuk menentukan bagaimana level pemerintahan Desa Kunangan Parik Rantang pada setiap pembangunan yang dilakukan melalui program partisipatoris. 3) untuk mengetahui bagaimana efektivitas program partisipatoris di Desa Kunangan Parik Rantang dalam upaya untuk meningkatkan program-program swadaya yang diterapkan melalui partisipatoris. Studi ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang mana peneliti mencoba untuk menggambarkan seluruh gejala, kejadian, dan fenomena apa adanya dalam kaitannya dengan data dan informasi yang telah diperoleh dari responden (sumber data). Hal ini dilakukan secara konstan merujuk pada pembahasan isu-isu yang yang telah ditentukan sebelumnyya. Menurut Moloeng “penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang memproduksi data dalam bentuk kata-kata – tertulis atau kata-kata yang diucapkan oleh orang – orang dan perilaku yang dapat diamati”. Studi ini menunjukkan bahwa program pembangunan partisipatoris adalah program yang sangat efektif untuk meningkatkan kesadaran organisasi-organisasi pemerintahan akan pembangunan, karena program tersebut tidak hanya melibatkan masyarakat dalaam perencanaan, implementasi, dan monitoring pembangunan tetapi juga melibatkan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan, dengan pola pembiayaan 30% dibebankan kepada masyarakat dan 70% kepada pemerintah, dalam rangka meningkatkan rasa memiliki dari publik atas hasil-hasil pembangunan, yang pada akhirnya tanpa perintah, masyarakat akan berkontribusi pada hasil-hasil pembangunan tersebut. Program ini juga merupakan salah satu solusi bagi pemerintah daerah Sijunjung dalam mengatasi kurangnya dana yang tersedia untuk pembangunan di anggaran Kabupaten Sijunjung, oleh karena pola partisipatifnya bila dibandingkan dengan apa yang tender atau kontraktor lakukan akan mampu menyediakan dana sebesar 30,32% untuk pelaksanaan
pembangunan. Sayangnya, program ini tampak kurang mendapat dukungan dari kelompok elit – elit dan pemangku kepentingan di Kabupaten Sijunjung, dibuktikan dengan rendahnya dana yang dianggarkan oleh pemerintah lokal, yang hanya berkisar antara 0,5% dan 0,7% setiap tahunnya dari keseluruhan Anggaran dan Pengeluaran Kabupaten Sijunjung. Pemerintah maupun dewan di Sijunjung harus memiliki komitmen dan hasrat yang kuat untuk meningkatkan alokasi dana partisipatoris setiap tahun sebesar 1,5-2,0%, dari total anggaran Kabupaten Sijunjung, yang sebesar 14-15 milyar rupiah per tahun. Komposisi pembiayaan pembangunan partisipatoris yang saat ini dibagi menjadi 70% pemerintah dan 30% kelompok masyarakat perlu dirubah menjadi 85% pemerintah lokal dan 15& kelompok masyarakat, sehingga komposisi penbiayaan partisipatif tidak terlalu membebani kelompok pengusul yang secara ekonomi lemah, dan mereka diharapkan untuk dapat langsung mengimplementasikan pengembangan ini melalui pola-pola partisipatoris.

Kata kunci: program partisipatif, kabupaten Sijunjung, masyarakat

Abstract

In the era of regional autonomy, which starts from the regulations of Law Number 22 of 1999 as amended by Act Number 32 of 2004 concerning local government, has provided an opportunity for local autonomy and opportunities to optimize existing resources in the region for the prosperity and welfare of the people, then to plan the development of regulated law No. 25 Year 2004 concerning the system of national development planning, regulatory legal product is once again paved the deadlock top-down development paradigm into a folk-based development of bottom-up, the main approach to bottom-up models which is the model of participatory development patterns in Sijunjung Regency involving the community in the whole process of development. The purpose of the research conducted by the author are: 1) To find out how the program is implemented in village of Kunangan Parik Rantang, District of Kamang Baru, Sijunjung within a period of 2 Years. 2) To determine how the level of Governmental village of Kunangan Parik Rantang in every development is carried out through a participatory program. 3) To know how Participatory Program Effectiveness in villages Kunangan Parik Rantang in an effort to improve the non-governmental development programs implemented through participatory. This study is a descriptive research method with qualitative approach, where researchers try to describe all the symptoms, events or phenomena as it is in accordance with the data and information that has been obtained from the respondents (data source), this is done by constantly referring to the discussion of issues that have been determined in advance, according Moloeng "qualitative research is a research procedure that produces a data description form of words - written or spoken words of people - people and behaviors that can be observed". This study shows that participatory development program is a program that is very effective in raising the awareness and governmental organizations to development, because the program does not only involve the community in the planning, implementation and monitoring of development, but also involving communities in development financing, with the pattern of charging 30% community, and 70% of Government, so as to increase the sense of public ownership of the results of development, which in the end without command will always keep the public with the results of such development. The program also is one of the solutions for local government Sijunjung, in overcoming the lack of funds available for development in the district budget Sijunjung, because the participative pattern when compared with the pattern of the tender or contractors did Sijunjung local governments, will be able to save funds to the implementation of a development of 30.32%. Unfortunately, this program seems less a place in the hearts of the elite - the elite and stakeholders in Sijunjung Regency, evidenced by the lack of funds budgeted by the local government, which is only 0.5% to 0.7% annually of the total Budget and Expenditure of Sijunjung, to the District Government of Sijunjung together with parliament of Sijunjung must have a strong commitment and desire, to increase the allocation of funds participatory, every year to 1.5% up to 2.0%, of the total budget Sijunjung, which Range between 14 to 15 billion annually. Participatory development funding composition, currently borne by the local government 70%, and community groups proposer of 30%, should be changed to 85% of local government - and community groups proposing 15%, so that the composition of participative funding, not overly burden the proposer group, which the economically weak, and they are expected to eventually be able to implement this development through participatory patterns.


Keywords


participative program; Sijunjung regency; community

Full Text:

PDF

References


Arief Budiman, (2005) Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Gramedia.

Gie, The Liang. (1993). Efesiensi Kerja Bagi Pembangunan Negara. Yogyakarta, Gadjah Mada University, Press.

Koeswara, E. (2001). Otonomi Daerah : Untuk Demokrasi dan

Kemandirian Rakyat. Jakarta, PT. Sembrani Aksara Nusantara.

Lembaga Administrasi Negara. (2001). Inventarisasidan Kajian tentang

Kelembagaan Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ndraha, Hadari. (1993). Pengembangan Teori Pengembangan Sumberdaya

Manusia. Jakarta, Rineka Cipta.

Nurmadi, Achmad. (1999). Manajemen Kota. Yogyakarta, Penerbit Sinergi

Publishing.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistim perencanaan

pembangunan nasional (SPPN).

Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman pemberian hibah

dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000, Tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari.

Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2001 Pemerintahan

Nagari.

Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 10 tahun 2012 tentang Petunjuk teknis

operasional (PTO) Bantuan Dana Program Partispatif Kabupaten

Sijunjung.


Article Metrics

Abstract view : 701 times
PDF - 115 times

DOI: https://doi.org/10.26714/jsm.1.1.2018.64-80

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Surya Masyarakat

Jurnal Surya Masyarakat (JSM) is licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jurnal Surya Masyarakat (JSM)
p-ISSN:  2623-0364; e-ISSN: 2623-0569
Published by: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Semarang