Penyuluhan Hukum Pada Warga Muhammadiyah Dalam Aspek Tanah Wakaf di Kabupaten Sorong Perspektif Kepastian Hukum

Moh Ery Kusmiadi(1*), Munzir Munzir(2), Muhammad Rochib Mustaqim(3), Nadila Nadila(4)


(1) Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong
(2) Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong
(3) Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong
(4) Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong
(*) Corresponding Author

Abstract


Organisasi Muhammadiyah, sebagai salah satu organiasasi islam terbesar di indonesia memiliki banyak aset Tanah wakaf di seluruh negeri termasuk di kabupaten sorong Propinsi Papua Barat. Aset-aset tanah wakaf yang dimiliki oleh muhammadiyah di kabupaten sorong memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat pada masyarakat setempat, namun meskipun nilai potensi yang sangat besar, pengeloloan tanah wakafnya seringkali di hadapkan pada sejumlah permasalahan yang dapat menghambat pencapaian tujuan wakaf. Permasalahan mitra dalam pengabdian yang terjadi di lapangan seperti kurangnya pemahaman dan kesadaran, banyak warga muhammadiyah yang belum memiliki pemahaman dan pengetahuan yang memadai tentang konsep tanah wakaf. Administarsi yang rumit dan Akses bantuan Hukum, proses administrasi yang terkait dengan tanah wakaf, termasuk perizinan dan pemantauan seringkali rumit dan memakan waktu. Metode pelaksanaan dalam pengabdian dalam bentuk penyuluhan, workshop dan pelatihan dengan lokasi di Kantor atau Aula Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sorong. Hasil pengabdian yakni (1) Dengan adanya otonomi khusus untuk Tanah Papua atau Sorong sehingga hukum adat yang berlaku didaerah tersebut sehingga memungkinkan beberapa hal yang menjadi tantangan dan hambatan tersendiri bagi tim pengabdi dosen maupun mahasiswa, (2) Warga persyarikatan muhammadiyah masih kekurangan Sumber daya Manusia yang berlatar belakang Advokat atau berprofesi sebagai pengacara, (3) Data tanah wakaf yang tidak lengkap mengakibatkan proses pengabdian belum menyeluruh dalam melakukan aspek penyuluhan pada warga Muhammadiyah yang memiliki tanah wakaf bermasalah atau sengketa pada proses hukum adat masyarakat Papua.


Keywords


Penyuluhan Hukum, Tanah Wakaf Muhammadiyah

References


Adnan, L. O., Dewi, R., Salam, S., & Mansyah, M. S. (2024). Penyuluhan Hukum Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Journal of Human and Education, 4(1), 121–128.

Burhanuddin Ubaidillah, M., Nizaruddin Wajdi, M. B., & Iswanto, J. (2021). Pendampingan Pengurusan Sertifikasi Tanah Wakaf Sebagai Wujud Perlindungan dan Kepastian Hukum Atas Tanah Wakaf di Masjid Baitul Muttaqin Nglaban Babadan Patianrowo Nganjuk. JANAKA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 2654–7686.

Desriva, D., Daulay, Z., & Hasbi, M. (2022). Online Legal Counseling about Authentic Deeds by Notaries (Practices and Challenges in the Pandemic ERA). International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 9(7), 276–280. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v9i7.3894

Junus, N., Cherawaty Thalib, M., Fazri Elfikri, N., Yutye Imran, S., & Alhasni Bakung, D. (2023). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Sertifikasi Tanah Wakaf Guna Menjamin Kepastian Hukum di Desa Pentadu Barat Kecamatan Tilamuta. Jurnal Pelayanan Hubungan Masyarakat, 1(2), 146–158. https://doi.org/10.59581/jphm-widyakarya.v1i2.743

Kurnianingsih, M., Putera Nugraha, R. A., & Pamuncak, A. W. (2020). Legal Counseling In Mojogedang Village, Mojogedang District, Karanganyar Regency In The Context Of Improving Legal Quality Through The Socialization Of Legal Aid. Masyarakat Berdaya Dan Inovasi, 2(1), 32–38. https://doi.org/10.30874/MAYADANI.v1i1.00001

Kusmiadi, M. E., Yulia Wiellys Sutikno, A., & Azis, M. (2021). ANALISIS HUKUM TERHADAP PENDAFTARAN HAK PAKAI ATAS TANAH (Studi Kasus Di Kabupaten Bima). Equality Before the Law, 95–110.

Matompo, O. S. (2021). Pendampingan Hukum: Pemberian Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin di Paringi Moutoung. Borobudur Journal on Legal Services, 2(1), 1–6. https://doi.org/10.31603/bjls.v2i1.7411

Maududi, M. M., Putra, G. K., & Yunan, Z. Y. (2022). KOMUNIKASI HUKUM PENYULUHAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF MUHAMMADIYAH. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 6(3), 2195–2203. https://doi.org/10.31764/jmm.v6i3.8309

Putri, A. K., Yuslim, Y., & Suharizal, S. (2019). The Notary Authority in Resolving Land Disputes with Deed of Peace. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 6(5), 219–224. https://doi.org/10.18415/ijmmu.v6i5.1095

Rumlus, M. H., Yulia Wiellys Sutikno, A., Azis, M., & Kusmiadi, M. E. (2023). The Urgency of Policies to Combat Violence against Domestic Workers. International Journal of Social Science And Human Research, 6(8), 4819–4825. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v6-i8-29

Samsul, S., Gurusi, L., Nurcahyo, E., Asiri, L., Herianto, H., Nurdin, N., Purnama, D., Sartoni Baidi, I., Ode Muhammad Muzli, L., Abimayu, A., & Pande Jurumai, L. (2023). Penyuluhan Hukum Tentang Akses Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Desa Kondowa Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. ANOA: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 12–20. https://journal.umkendari.ac.id/index.php/anoa

Setiawati, D., Hakim, H. A., Praja, C. B. E., Anisahaq, N., Dwi, C., Endah, Q., Tyas, E., & Putri, E. (2023). Penyuluhan Mengenai Pentingnya Pembuatan Akta Otentik Sebagai Bentuk Kepastian Hukum Bagi Masyarakat Desa Daleman. Borobudur Journal on Legal Services, 4(1), 1–7. https://doi.org/10.31603/bjls.v4i1.8686

Shabrina, S., & Putrijanti, A. (2022). ONLINE LEGAL COUNSELLING AS BUSINESS STRATEGY: EXPLORING THE MEDIATING ROLE OF NOTARIAL CODE OF ETHICS. Corporate Law and Governance Review, 4(2), 68–76. https://doi.org/10.22495/clgrv4i2p8

Tanati, D., Palenewen, J. Y., Pondayar, Y., Thesia, E. H., Solossa, M., & Rongalaha, J. (2023). Legal Counseling Law Number 30 of 1999 About Arbitration And Alternative Dispute Resolution In Nendali Village, East Sentani District Jayapura Regency. 2023, 1(8), 1331–1337. https://jurnalpengabdianmasyarakatbangsa.com/index.php/jpmba/index

Utomo, H. I. W. (2022). LEGAL COUNSELING BY A NOTARY AS A MEANS TO PRODUCE A BALANCED AGREEMENT. NOTARIIL: Jurnal Kenotariatan, 7(1), 1–8. https://doi.org/10.22225/jn.7.1.2022.1-8

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf


Article Metrics

Abstract view : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Surya Masyarakat

Jurnal Surya Masyarakat (JSM) is licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jurnal Surya Masyarakat (JSM)
p-ISSN:  2623-0364; e-ISSN: 2623-0569
Published by: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Semarang